Menurut STATUTA STAI Nurul Falah Airmolek Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertugas sebagai berikut:
- Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STAI Nurul Falah Airmolek.
- Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
- Melakukan pembinaan civitas academika STAI Nurul Falah Airmolek menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
- Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram
- Masa jabatan LPM adalah 4 tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
ADMINISTRASI