Menurut STATUTA STAI Nurul Falah Airmolek Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertugas sebagai berikut:

  1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
    1. Kebijakan Mutu
    2. Manual Mutu
    3. Standar Mutu
    4. Formulir Mutu
    5. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STAI Nurul Falah Airmolek.
  4. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  5. Melakukan pembinaan civitas academika STAI Nurul Falah Airmolek menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  6. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram
  7. Masa jabatan LPM adalah 4 tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali.

ADMINISTRASI