Menurut STATUTA STAI Nurul Falah Airmolek Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertugas sebagai berikut:
- Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STAI Nurul Falah Airmolek.
- Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
- Melakukan pembinaan civitas academika STAI Nurul Falah Airmolek menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
- Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram
- Masa jabatan LPM adalah 4 tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
ADMINISTRASI
- RENCANA INDUK PENGEMBANGAN (RIP) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH AIRMOLEK TAHUN 2020–2040
- RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2020-2025
- RENCANA OPERASIONAL (RENOP) 2020-2025
- NOTARIS PENDIRIAN YAYASAN
- SK PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
- SOP LPM STAINF AIRMOLEK
- SOP STAI NURUL FALAH AIRMOLEK
- Pedoman Pembelajaran Terintegrasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Pedoman Pengembangan Kurikulum
- Pedoman Manajemen Resiko
- Buku Pedoman Akademik
- Pedoman Tata Pamong
- Pedoman STATUTA dan Organisasi Perguruan Tinggi
- PEDOMAN PROGRAM BEASISWA, BIMBINGAN KARIR, DAN LAYANAN KONSELING
- Pedoman SPMI
- PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Pedoman Sistem seleksi, rekkrutmen, penempatan, dan pengembangan karir dosen dan tendik
- PEDOMAN AUDIT MUTU INTERNAL EDISI REVISI 01, 2023
LAPORAN-LAPORAN
1.Laporan Kepuasan Dosen Dan Tendik Terhadap Kepuasan Manajemen
PEDOMAN-PEDOMAN