PENGUMUMAN

Nomor: 1213/01/STAI-NF/I/2024

TENTANG

REKRUTMEN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

STAI NURUL FALAH AIR MOLEK

TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

Berdasarkan  SK Ketua STAI Nurul Falah Airmolek Nomor: 1213/32/Kep./STAI-NF/XII/2023 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Dosen STAI Nurul Falah Airmolek tahun 2023 dan SK Ketua STAI Nurul Falah Airmolek Nomor: 1213/32/Kep./STAI-NF/XII/2023 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Tenaga Kependidikan STAI Nurul Falah Airmolek tahun 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan STAI Nurul Falah Airmolek Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN

  1. Alokasi kebutuhan Dosen dan Tendik STAI Tahun Anggaran 2023 adalah sejumlah 3 orang dosen ( 2 orang Dosen lulusan prodi Ekonomi Syari’ah dan 1 orang dosen lulusan prodi Pengembangan Masyarakat islam) dan 1 tendik, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini: dan
  2. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut: Dosen Rp. 1.550.000.- – Rp. 1.800.000,- ;dan Tenaga Kependidikan Rp. 750.000, – Rp. 1.000.000,-

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

  1. Kebutuhan Umum, Kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  2. Kebutuhan Khusus, kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar merupakan lulusan predikat “dengan pujian”/cumlaude yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) untuk tendik dan Magister (S-2) untuk dosen, yang berasal dari:Perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi minimal B/ Baik Sekali pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang agama.

PERSYARATAN

  1. Persyaratan Umum

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar Dosen dan Tenaga Kependidikan dan untuk kualifikasi Pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak sedang bekerja pada instansi lain.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dibuktikan dengan surat berkelakuan baik dari kepolisian.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
  • Surat Keputusan Penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
  • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  • Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki ijazah dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan Rohani;
  • Bersedia mengabdi di kampus STAI Nurul Falah Airmolek dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Pelamar hanya dapat mimilih 1 (satu) jenis pengadaan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perudang-undangan dikementrian agama.
  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan STAI Nurul Falah Airmolek.

2. Persyaratan Khusus:

  • Beragama Islam;
  • Prodi pelamar harus sesuai dengan kebutuhan;
  • IPK minimal 3,5 skala 4;
  • Bersedia tinggal di Airmolek;
  • Tidak terikat pada instansi lain;
  • Bersedia bekerja sesuai jam kerja.

 

TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

  1. Pelamar mengantar/ mengirim lamaran via email stai_nurulfalah@yahoo.co.id, via pos (jasa kirim) ke Alamat STAI Nurul falah airmolek atau langsung ke kampus STAI Nurul falah airmolek ke Kasubag Umum. Dengan cara membuat surat lamaran kerja dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang di tujukan kepada Ketua STAI Nurul Falah Airmolek yang sudah ditandatangani dan di bubuhi materai sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuan ini dan melampirkan:
  2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  4. Legalisir Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  5. Legalisir Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  6. Surat pernyataan bersedia menjadi dosen tetap dan tidak bekerja pada instansi lain yang sudah di tandatangani dan di bubuhi materai sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
  7. Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau bukti izin operasional bagi pelamar yang berasal dari Ma’had Aly sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang di lamar;
  9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan ke Map dan dokumen sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

 

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini dan dapat berubah sewaktu-waktu yang di informasikan dengan dihubungi langsung oleh pihak kampus via telepon/ WhatsApp.

 

TAHAPAN SELEKSI

  1. Seleksi Administrasi
  2. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang di kirim oleh pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Bagi pelamar yang dinyatakan Lulus administrasi akan dihubungi pihak kampus via telepon/ WhatsApp untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  4. Seleksi Wawancara
  5. Pelamar Dosen dan Tenaga Kependidikan STAI Nurul Falah yang dinyatakan lulus administrasi, mengikuti tes wawancara.
  6. Seleksi wawancara untuk mengetahui komitmen pelamar untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Hasil Akhir
  8. Kelulusan akhir seleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan STAI Nurul Falah berdasarkan kepada seleksi administrasi dan tes wawancara.
  9. Pelamar yang dinyatakan lulus, dihubungi pihak kampus via telepon/ WhatsApp.
  10. Pelamar berhak menerima SK dan bekerja sesuai spesifikasi pelamar.

 

KETENTUAN LAIN

  1. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah di atur adalah tanggung jawab pelamar;
  2. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan Lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi dosen dan tendik STAI Nurul Falah tahun anggaran 2024;
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Dosen dan Tendik, STAI Nurul Falah berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  4. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIDN/NUP, Kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai STAI Nurul Falah maupun dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan STAI Nurul Falah tahun anggatan 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

JADWAL PENGADAAN CALON DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH AIR MOLEK

TAHUN ANGGARAN 2024

No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman seleksi 02 – 14 Januari 2024
2 Pendaftaran seleksi 01 – 14 Februari 2024
3 Seleksi administrasi 01 – 16 Februari 2024
4 Pengumuman hasil seleksi Administrasi 17 Februari 2024
5 Pengumuman hasil Dosen dan Tendik 07 – 14 Juni 2024
6 Usul Penentapan NIDN/NUP 25 Juli – 26 Agustus 2024